Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Belum Tetapkan Tersangka Lain, KPK Masih Kembangkan Perkara Bupati Tanggamus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menetapkan sejumlah anggota DPRD Tanggamus sebagai saksi, pada kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Tanggamu
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan usai diperiksa, di Jakarta, Kamis (22/12/2016). Bambang Kurniawan ditahan KPK berkaitan dugaan kasus suap berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan uang ke DPRD Tanggamus untuk memuluskan pengesahan APBD.
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah anggota DPRD Tanggamus masih berstatus sebagai saksi, pada kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD Tahun 2016.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara.
"Sejauh ini, hanya ada satu tersangka. Jika ada bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan, pengembangan perkara," papar Febri Diansyah, melalui pesan WhatsApp kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (23/12/2016).
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
KPK pun telah menahan Bambang Kurniawan terhitung Kamis (22/12/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-tanggamus-lampung-bambang-kurniawan-keluar-dari-gedung-kpk_20161222_204059.jpg)