Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

LPSK Perketat Pengamanan Pihak Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus

"LPSK langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanggamus, terkait pengamanan pelapor pasca penahanan," ujar Lili Pintauli Siregar

Kompas.com
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, dan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara (paling kiri ke kanan), dalam acara pemaparan kinerja akhir tahun LPSK di Jakarta, Rabu (30/12/2015). 

Termasuk, tidak mengintervenasi para saksi yang dapat mengungkap kebenaran hingga persidangan.

Menurut dia, anggota DPRD yang menjadi pelapor memiliki informasi penting, yang harus disampaikan dalam proses pemeriksaan, baik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di pengadilan.

"Mari kita hargai proses hukum, termasuk di antaranya dengan tidak memengaruhi pelapor dalam memberikan keterangan, dalam proses peradilan pidana kasus ini," kata Lili Pintauli Siregar.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved