Sekda Mukhlis dan Okta Sudah Dalam Kamar Hotel Sebelum Pria Ini Masuk

Abrar menjelaskan, Mukhlis dan Oktarika mendapat pil happy five dari Doni.....

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Facebook
Foto PNS yang diduga sebagai Oktarika beredar di media sosial 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri di dalam kamar Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) malam.

Di dalam kamar tersebut, Mukhlis bersama Oktarika, Eddi dan Doni.

Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan empat butir pil happy five milik Mukhlis dan Okta. Lalu siapakah Okta yang berada satu kamar dengan Mukhlis di dalam hotel?

Dari data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, diketahui Okta bernama lengkap Oktarika.

Perempuan berusia 29 tahun ini bekerja sebagai pelaksana di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Sebelumnya Okta bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus pada tahu 2011.
Di tahun 2014, Okta pindah sebagai pelaksana Bidang Nonpajak di Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.

Tahun 2016, ia mutasi ke Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Okta menyelesaikan pendidikan strata 1 dan strata 2 jurusan manajemen di Universitas Bandar Lampung (UBL) pada tahun 2013.

Belum diketahui secara jelas hubungan antara Okta dengan Mukhlis.
Resmi ditahan

Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, terkait kasus psikotropika berupa pil happy five.

Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, wanita cantik berusia 29 tahun yang berstatus pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung, dan Doni.

Surat penahanan untuk ketiga tersangka tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1) malam.

"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam (Minggu)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, di Mapolda Lampung, Senin (23/1).

Abrar mengungkapkan, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five.

Sedangkan dua orang lainnya yang turut diamankan dari Hotel Emersia, Bandar Lampung, yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan, hanya berstatus sebagai saksi. Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved