Kasus Korupsi Proyek E KTP

Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diduga Terima Jatah Rp 574 Miliar

Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.

Editor: soni
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Ketua DPR RI Setya Novanto di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2016). 

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Kesepakatannya, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

 Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.

Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Penulis: Kompas.com/Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved