Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Wakil Ketua DPRD Akui Terima Uang untuk Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati Tanggamus

Menurut Rusli, persoalan efisiensi anggaran baru mengemuka saat pembahasan RAPBD 2016.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rusli Soheh, dan anggota badan anggaran (banggar) DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP Syafii bersaksi di sidang kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan.

Menurut Rusli, persoalan efisiensi anggaran baru mengemuka saat pembahasan RAPBD 2016.

Rusli mengatakan, defisit terjadi sebesar Rp 52 miliar.

Adanya defisit itu membuat beberapa anggota banggar memberikan pendapat sebagai solusi.

Satu di antaranya Nuzul Irsan.

Rusli mengutarakan, Nuzul mengusulkan agar anggaran di dinas-dinas besar, misalnya dinas pekerjaan umum langsung dikurangi miliaran rupiah.

BACA JUGA: Saat Pembahasan APBD 2016, Bambang Kurniawan Larang Anak Buah Lakukan Ini

Anggota banggar lainnya, Nursyahbana juga ikut urun rembug memberikan solusi.

Rusli mengutarakan, Nursyahbana mengusulkan agar anggaran semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dipotong 30 persen.

Setelah melalui pembahasan alot, tutur Rusli, akhirnya disepakati efisiensi 3,5 persen di setiap SKPD, dan peminjaman pihak ketiga.

Rusli mengatakan, banggar menyerahkan kepada eksekutif untuk menata efisiensi 3,5 persen.

Akhirnya, SKPD mampu melakukan efisiensi Rp 1,8 miliar.

Hakim Ketua Minanoer Rachman lalu mengonfirmasi, apakah efisiensi Rp 1,8 miliar itu digunakan untuk keperluan DPRD Tanggamus.

Rusli tidak menampiknya.

Ia mengatakan, ada penambahan anggaran di pos anggaran DPRD, misalnya untuk Ikatan Istri Anggota DPRD yang mengalami kenaikan.

“Bukannya kalau efisiensi itu berarti tidak digunakan. Ini kenapa sudah diefisiensi malah digunakan untuk keperluan lain?" tanya Minanoer.

BACA JUGA: Bambang Kurniawan Mengaku Tak Terlibat dalam Penyusunan KUA PPAS 2016

“Itu penataan,” tukas Rusli.

Rusli mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang dari Bambang Kurniawan kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus.

Rusli hanya mengakui bahwa pernah menerima uang dari Bayu, orang suruhan Bambang.

Namun, menurut Rusli, uang itu adalah pinjaman untuk biaya perjalanan dinas.

Rusli mengutarakan, ketika itu, komisi II sedang melakukan perjalanan dinas.

Ternyata, Sekretaris DPRD Tanggamus belum ada biaya, untuk membiayai perjalanan dinas tersebut.

Pimpinan dewan, tutur Rusli, berinisiatif mencari pinjaman untuk membiayai perjalanan dinas tersebut.

Saat di Jakarta, Rusli mendapat telepon dari Bayu.

Bayu ketika itu menawarkan pinjaman kepada para anggota DPRD.

Akhirnya, Bayu menyerahkan uang itu ke Rusli, yang besarannya, menurut Rusli, sekitar Rp 5 juta.

BACA JUGA: Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD

Rusli mengatakan, ia sempat meminta protokol untuk mengembalikan uang tersebut namun tidak terlaksana.

Akhirnya, Rusli mengembalikan uang itu melalui transfer ke rekening Bayu.

Bambang Kurniawan menjadi terdakwa kasus gratifikasi pembahasan APBD tahun 2016.

Bambang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dalam rangka pembahasan APBD 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved