Lebih dari Setahun Berstatus Tersangka KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tersebut mengaku, dirinya malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Warta Kota
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino.
Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK.
Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
BACA JUGA: Begini Kemahiran Pramugari Cantik Garuda Indonesia Ini Saat Main Piano
Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
RJ Lino, pada Rabu, jadi saksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro.
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Rekomendasi untuk Anda