Mukhlis Basri Divonis Jalani Rehabilitasi Satu Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku sudah mengajukan permohonan banding, pasca vonis terhadap Sekkab nonaktif

tribun lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku sudah mengajukan permohonan banding, pasca vonis terhadap Sekkab nonaktif Tanggamus, Mukhlis Basri.

Hal itu disampaikan seorang JPU kasus Mukhlis Basri, Muhammad Syarif.

“Kami sudah mengajukan permohonan banding atas putusan vonis tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (28/3/2017).

Syarif mengatakan, pasca hakim membacakan vonis terhadap Mukhlis Basri, pihaknya langsung menandatangani pengajuan permohonan banding.

Kejati, lanjut Syarif, mendaftarkan banding tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (27/3/2017).

Menurut Syarif, pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan lengkap dari PN Tanjungkarang.

"Setelah itu, JPU akan membuat atau menyusun memori bandingnya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekkab nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri serta dua rekannya, Doni Lesmana dan Okta Rika, divonis bersalah, dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.

Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana diatur dalam pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat 1 dan 2.

BACA JUGA: Puluhan Peluru Ditemukan di Tas Seorang PNS Wanita di Bandara Soekarno-Hatta

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan,” ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).

Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan, melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan, yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved