Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

BREAKING NEWS: Bantu Urus Kuitansi buat Anggota DPRD, Sekwan: Saya Tidak Tahu Maksudnya

Dalam keterangannya, Suratman mengatakan, ia pernah dipanggil Bambang ke ruang kerjanya, pada 29 November 2016.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017).

Satu di antara saksi yang memberikan keterangan adalah Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman.

Dalam keterangannya, Suratman mengatakan, ia pernah dipanggil Bambang ke ruang kerjanya, pada 29 November 2016.

Ketika itu, Bambang meminta Suratman memfasilitasi Kepala Bagian Umum Tanggamus Bayu Mahardika, untuk bertemu dengan para anggota DPRD setempat guna mengurus kuitansi.

“Saya tidak tahu maksud kuitansi itu. Saya hanya diminta bupati memfasilitasi saja,” ujarnya.

Suratman bersama Bayu lalu ke gedung DPRD.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Akui Terima Uang untuk Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati Tanggamus

Ketika itu, Bayu tidak membawa kuitansi.

Suratman meminta Bayu menemui stafnya bernama Angga, untuk mengambil kuitansi kosong.

Mereka lalu berada di ruang pimpinan DPRD Tanggamus.

Di ruang pimpinan tersebut, tiga anggota DPRD datang, yaitu Buti Kurniani, Sunu Sujatmiko, dan Haris Budianto.

“Ketiga orang ini yang menerima kuitansi dari Bayu, sedangkan anggota DPRD lainnya tidak ada,” kata Suratman.

Suratman baru mengetahui bahwa kuitansi tersebut adalah kuitansi pengembalian uang pinjaman para anggota DPRD, ketika melakukan perjalanan dinas.

Suratman mengetahui hal tersebut dari Bayu, setelah penyerahan kuitansi itu selesai.

Namun, Suratman tidak mengetahui besaran uang yang dikembalikan.

Karena saat proses penyerahan kuitansi itu, Suratman tidak melihat ada penyerahan uang.

BACA JUGA: Saat Pembahasan APBD 2016, Bambang Kurniawan Larang Anak Buah Lakukan Ini

Penyerahan kuitansi itu terjadi sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Oktober 2016.

Suratman mengaku, ia pernah menanyakan masalah kuitansi itu ke Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.

“Heri yang bilang bahwa itu terkait dengan pinjaman uang perjalanan dinas,” tuturnya.

Saat itu, kata Suratman, Heri tidak ikut menerima penyerahan kuitansi karena sudah mengembalikan uang ke KPK.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa Bambang pernah memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus, usai pengesahan KUA-PPAS tahun 2016.

Ketika itu, pada 3 November 2016, Bambang menandatangani kesepakatan dengan DPRD perihal pengesahan KUA-PPAS 2016.

Setelah pengesahan tersebut, pada 5 November 2016, Bambang memanggil Kepala Bagian Umum Tanggamus Bayu Mahardika ke rumahnya.

Di rumahnya, Bambang memberikan uang sebesar Rp 125 juta ke Bayu, untuk dibagikan ke anggota DPRD, yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung.

Dengan rincian, masing-masing anggota DPRD mendapat Rp 2 juta, ketua fraksi Rp 4 juta, pimpinan Rp 5 juta, dan semua anggota fraksi PDIP mendapat Rp 4 juta.

BACA JUGA: Di Negara Ini, Telur yang Direbus Pakai Air Kencing Harganya Malah Lebih Mahal

Bayu membagikan uang tersebut kepada anggota komisi I, komisi II, dan komisi IV di Hotel Jayakarta, Hotel Spark, dan Hotel Mercure, Jakarta.

Sedangkan, untuk anggota komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Bayu membagikan uang di kantor DPRD Tanggamus pada 9 November 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved