Bom hingga Santet, Ini 5 Teror yang Pernah Diterima KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapatkan teror berupa penyiraman air keras ke wajahnya.

Tribunnews

Tak hanya penyidik KPK, teror tersebut juga dialami oleh keluarga penyidik KPK.

Lantaran diancam, para penyidik saat itu batal memberikan kesaksian, dalam sidang praperadilan kasus penetapan tersangka BG, di PN Jakarta Selatan.

Bambang mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, soal teror tersebut.

Hal yang jelas, saat ini, tim khusus dari KPK mulai menangani dan menelusuri teror tersebut

"Tapi, fakta-fakta terorganizing itu memang sedang kami teliti lebih lanjut," kata Bambang, di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

4. Blak-blakan Antasari Azhar Soal Ancaman si Pembawa Pesan

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar membuat pernyataan mengejutkan, tak lama setelah ia dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016.

Untuk diketahui, ia menjalani hukuman selama 18 tahun, atas tuduhan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.

Pada pertengahan Januari 2017, ia membeberkan fakta baru seputar sosok pembawa pesan, yang datang ke rumahnya.

Diberitakan Tribunnews.com, sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Dalam pesannya, Antasari diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum kepada seseorang.

Antasari menolaknya.

Namun, sosok pembawa pesan tersebut mengancam Antasari jika tidak mengabulkan permintaan si pembuat pesan itu.

"Nah, Pak Antasari hati-hati," tutur Antasari, menirukan perkataan dari sang pembawa pesan.

Benar saja, tidak sampai sebulan, Antasari pun dipidana atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha bernama Nasrudin Zulkarnaen, yang membuatnya dibui.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved