Penjual Petasan Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petasan termasuk barang yang dilarang beredar tanpa izin.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para penjual petasan yang barangnya disita oleh Polresta Bandar Lampung masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petasan termasuk barang yang dilarang beredar tanpa izin.
“Para penjual ini tidak mengantongi izin menjual petasan. Jenis petasan yang dijual juga dilarang beredar di pasaran,” ujar Murbani, Kamis (8/6/2017).
Menurut dia, petasan termasuk bahan peledak dengan daya ledak rendah.
“Ini berbahaya bagi masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata dia.
Karena itu, tutur Murbani, para penjual petasan itu akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Petasan yang beredar di Bandar Lampung, menurut Murbani, berasal dari Pulau Jawa.
Ia mengatakan, petasan pabrikan Jawa itu dibawa ke Lampung menggunakan jalur transportasi darat.
“Untuk di Bandar Lampung tidak ada pabriknya,” kata dia.
Murbani mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan.
Itu karena sudah banyak korban akibat petasan.
