Kasus Korupsi Proyek E KTP
Miryam S Haryani Didakwa Sengaja Beri Keterangan Palsu
Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.
Jaksa menilai, keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan, maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP, yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa, maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut.
"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto, bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.