Kasus Korupsi Proyek E KTP

Miryam S Haryani Didakwa Sengaja Beri Keterangan Palsu

Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.

Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sidang dakwaan Miryam S Haryani. 

Jaksa menilai, keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan, maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP, yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa, maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut.

"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto, bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved