Sidang Korupsi Disdik Lampung

Kejati Akan Panggil Paksa Dino, Jika Tak Hadir pada Panggilan Keempat

Terakhir, atau pada panggilan ketiga, Dino diminta hadir pada Kamis (20/7/2017) lalu.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membatalkan status tersangka Reza dan Dino pada sidang praperadilan.

Hakim menganggap ada alat bukti yang tidak sah dalam menetapkan Reza dan Dino sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut adalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut hakim, surat laporan perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menjerat Reza dan Dino tidak asli, melainkan berupa salinan.

Itu terjadi karena surat laporan perhitungan kerugian negara yang asli sudah digunakan penyidik untuk tersangka lain.

Penyidik kejaksaan lalu meminta perhitungan kerugian negara baru ke BPKP dan kembali menetapkan Reza dan Dino sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved