Sewa GOR Sesuai Perda hanya Rp 1,5 Juta per Hari
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Pringsewu mengungkap adanya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Pringsewu mengungkap adanya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengenai penggunaan kekayaan atau aset daerah.
Salah satu hal yang diatur adalah mengenai tarif sewa bagi yang ingin menggunakan aset tersebut.
Kepala Disporpar Pringsewu Samsir Kasim mengatakan, perda ini sebagai jawaban atas pertanyaan para organisasi pemuda kreatif yang ingin menggelar pentas, pameran, dan lain sebagainya.
Menurutnya, aset Pemerintah Kabupaten Pringsewu itu di antaranya lapangan, gedung olahraga (GOR), dan Pendapa Pringsewu. Ada retribusi yang dikenakan sesuai Perda No 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Retribusi ini masuk ke pendapatan daerah yang akan digunakan sepenuhnya buat pembangunan Pringsewu," ujarnya, Senin (24/7).
Artinya, kata Samsir, mengenai nominal sewa telah diatur sehingga mengacu kepada ketentuan perda. Sementara itu, sesuai Perda No 9/2016 itu, ada beberapa item kekayaan daerah yang dikenakan retribusi berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta kekayaan lainnya.
Berkaitan gedung dan bangunan, yang diatur adalah GOR, Pendapa, gedung serba guna (GSG) kecamatan, GSG kabupaten, bangunan rest area, anjungan Pringsewu dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Dalam Pasal 8 ayat (6) Perda No 9/2016 ini disebutkan bahwa tarif retribusi GOR dan Pendapa Pringsewu itu Rp 1,5 juta per hari, GSG kecamatan Rp 200 ribu per hari, GSG kabupaten Rp 3 juta per hari, anjungan Pringsewu Rp 1 juta per kegiatan, dan rusunawa Rp 5 juta per tahun.