Begini Alasan Jaksa KPK Cabut Kasasi Gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus

Uang-uang tersebut adalah uang pemberian Bambang kepada para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2016

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Safruddin
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (batik merah) usai sidang, Jumat (31/3/2017 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Sopian Sitepu, kuasa hukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, menduga langkah KPK mengajukan banding hanyalah untuk menguji putusan di tingkat pertama.

Ketika putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama, menurut Sopian, jaksa akhirnya menerima dengan mencabut kasasinya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved