Jasad Bayi Digendong Naik Angkot, Nasib Sopir Ambulans dan Perawat RSUD Jadi Apes Begini
Seorang ibu menangis sambil membopong jasad bayinya yang baru berusia satu bulan naik angkot.
Sedangkan petugas lainnya adalah Dwi Hartono, perawat RSUDAM, yang mendapat sanksi berupa pemindahan ke bagian lain.
"Seperti yang dikatakan Direktur Umum RSUDAM Ali Subaidi, untuk sementara (sopir ambulans) di-nonaktif-kan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Masalah ini bukan karena pasien BPJS, karena BPJS tidak meng-cover (mobil jenazah). Kami menggunakan dana APB, yang disebut dana kemitraan untuk masyarakat yang tidak mampu," jelas Safri, Kamis (21/9).
Peristiwa yang dialami Berlin, putri pasangan Ardiansyah (40) dan Delpasari (31), memang sungguh memprihatinkan.
Awal permasalahan terjadi ketika Ardiansyah mengurus administrasi kepulangan jenazah bayinya di RSUDAM, Rabu (20/9).
Saat itu, petugas RSUDAM mengatakan adanya perbedaan nama yang tercantum, antara kartu BPJS dengan nama yang tertera di bagian formulir pendaftaran.
Nama yang tertera saat pendaftaran adalah Delpasari, sementara di kartu BPJS tertera Berlin Istana.
Petugas rumah sakit itu mengatakan, jika terjadi hal demikian, harus diurus ulang dan memakan waktu yang lama.
Di sela-sela negosiasi, oknum sopir ambulans meminta uang Rp 2 juta untuk memperpendek urusan.
Karena tak punya uang, Ardiansyah dan Delpasari akhirnya membawa jenazah bayinya naik angkot.
Mereka semula hendak membawa jenazah sang bayi menggunakan bus dari Hajimena ke Lampung Utara.
Namun, berkat bantuan warga yang menelepon Ambulans Gratis Pemkot Bandar Lampung, akhirnya perjalanan dari Hajimena ke Lampura dilanjutkan menggunakan ambulans.
Sapri mengatakan, perawat Dwi Hartono turut diberikan sanksi karena tidak melakukan cek dan kroscek jenazah.
"Perawat itu harus cek dan ricek jenazah, tapi tidak dilakukan, maka tidak bisa ditolerir," sebutnya.