Digunjing Tetangga karena Anak Dicabuli, Bapak Ini Bawa Keluar Keluarga dari Kampung Halaman

RW telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, yang tidak lain adalah kawan kental bapaknya

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan telah mengumpulkan bukti-bukti, serta saksi.

Menyerahkan Diri

Sumar (40), akhirnya mendatangi Kepolisian Sektor Sukoharjo untuk menyerahkan diri. Kepala Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Ghofur mengatakan, pelaku datang ke kantor polisi dengan didampingi kepala pekon setempat, Selasa (3/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

"Mungkin yang bersangkutan sudah mendengar informasi telah dilaporkan. Ia pun mengakui perbuatannya," ujar Ghofur.

Ia mengungkapkan, alasan tersangka berbuat cabul atas dasar suka sama suka. "Tersangka mengaku telah menjalin hubungan pacaran meskipun korban lebih pantas menjadi anak. Sebab, selisih usianya terpaut 26 tahun," ucap dia.

Ghofur menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat dibenarkan karena korban di bawah umur.

Kini Sumar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

P berharap pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Selain itu, dia berharap putrinya bisa kembali sekolah untuk melanjutkan pendidikkan hingga setinggi-tingginya.

Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved