Habis Layani Pelanggan, PSK Ini Beli Pulsa, Uangnya Ditolak. Begini yang Terjadi
Habis melayani pelanggan, PSK ini menuju konter untuk beli paket intetnet. Alangkah kagetnya ketika uang yang digunakan untuk membeli ditolak.
Dirinya membayar jasa PSK menggunakan uang palsu atau upal sebesar Rp 700.000.
Karena perbuatannya, pria yang bekerja serabutan itu akhirnya dicokok Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan, Senin (9/10) di rumahnya.
Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora.
Barang bukti yang disita antara lain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.
"Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya, saat di wisma, tersangka menyuruh seorang PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu.
"Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.
Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu dari tersangka, setelah melayani di ranjang.
Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan Internet uangnya ditolak karena uangnya palsu.
Merasa tidak terima, PSK tersebut bersama saksi Subandriyo (30) melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka.
"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi. (tribunjateng/humas polres blora)