Masih Ingat dengan Penghina Kapolri, Nasibnya Jadi Begini Sekarang
"Saya melakukan itu hanya spontanitas kecintaan saya terhadap ulama (Habib Rizieq Shihab) saja," kata dia
Kuasa hukum terdakwa M Ali Said, Zainudin Hasan mengaku keberatan terhadap tuntutan jaksa.
Zainudin menilai, dalam keterangan ahli bahasa menyebutkan postingan di akun facebook milik kliennya itu bukan berupa ancaman, namun hanya sindiran terhadap Kapolri.
"Kami merasa keberatan, karena itu hanya sebuah sindiran dan seorang Kapolri tidak mungkin takut dengan postingan tersebut. Pembuktian jaksa dalam perkara ini tidak kuat," ujar Zainudin seraya mengatakan, pekan depan akan mengajukan pembelaan.
Selain itu, kata Zainudin, Pasal 29 UU ITE tentang menakut-nakuti sebenarnya sudah patah karena tulisan kliennya tidak mungkin membuat Kapolri takut.
Terlebih kliennya juga diharuskan membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.
"Klien kami jelas merasa keberatan, karena dia tulang punggung kluarga. Semenjak ia di penjara, istrinya mencari penghidupan dan harus menafkahi sendiri keluarganya," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-penghina-kapolri-di-facebook_20170601_114446.jpg)