Hina Kapolri Dijadikan Adonan Pempek, Pria Ini Menangis dan Memohon Sesuatu
Status tersebut, tanpa saya sadari telah melukai hati dan perasaan bapak dan keluarga.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - "Saya adalah seorang petani serabutan dan anak seorang petani dan saya menjadi tulang punggung keluarga, saya tidak bisa membayangkan bila saya berada cukup lama di ruang tahanan, " tulis M Ali Amin Said (36).
Pernyataan ini disampaikan terdakwa penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian, M Ali Amin Said
dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 17 Oktober 0217.
Ali memposting ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, dan agama (SARA) di akun facebook-nya.
Postingan itu menyebutkan nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nada ancaman akan dijadikan adonan pempek.
Baca: Kecelakaan Maut Panjang, Sebelum Meninggal Telepon Anak 5 Kali, Ini Pesanya
Kuasa hukum Ali, Zainudin Hasan di hadapan ketua majelis hakim Nirmala Dewita juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar perbuatan klien saya itu cukup diberi peringatan dan tindakan persuasif dalam menyelesaikannya," pintanya.
Zainudin berharap, majelis hakim tidak memutuskan perkara kliennya ini dengan hukuman pidana sebagaimana didakwakan Jaksa, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.
Adapun yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim, menurut Zainudin, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannnya tidak baik secara moral dan sangat menyesali perbuatan tersebut.
"Perkara ini menjadi penyabab ayahnya mengalami sakit keras hingga berpulang ke rahmatullah, akibat memikirkan terdakwa," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Zainudin, terdakwa telah mengajukan permohonan maaf melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pak Kapolri.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berasal dari keluarga tidak mampu.
"Terdakwa juga memiliki anak yang masih kecil dan saat ini istrinya tengah hamil delapan bulan," lanjutnya.
Seusai kuasa hukum membacakan pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ali juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/m-ali-amin-said_20170829_173613.jpg)