Hina Kapolri Dijadikan Adonan Pempek, Pria Ini Menangis dan Memohon Sesuatu

Status tersebut, tanpa saya sadari telah melukai hati dan perasaan bapak dan keluarga.

Tayang:
Editor: Safruddin
tribun lampung / wakos
M Ali Amin Said (35) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017). 

Terdakwa penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian, M Ali Amin Said (36) membuat surat permohonan maaf secara tertulis kepada Kapolri.

Surat yang ditulis tangan sebanyak dua lembar itu juga ditandatanganinya di atas materai itu juga dibacakan dalam pembelaannya di pengadilan.

Dalam surat itu, Ali meminta Kapolri memaafkan segala kekhilafannya menulis status di akun pribadi facebooknya, pada 29 Mei 2017 lalu.

"Status tersebut, tanpa saya sadari telah melukai hati dan perasaan bapak dan keluarga. Dan tanpa saya sadari juga perbuatan saya tersebut ternyata merupakan sebuah pelanggaran hukum di negeri kita cintai ini," tulisnya.

Ali juga menuliskan latar belakang keluarganya dalam surat itu.

"Saya adalah seorang petani serabutan dan anak seorang petani dan saya menjadi tulang punggung keluarga, saya tidak bisa membayangkan bila saya berada cukup lama di ruang tahanan."

"Siapakah yang akan memenuhi kebutuhan hidup anak-anak saya dan istri saya yang sedang hamil delapan bulan itu di rumah? Saya hanya bisa menyerahkan semua ini hanya kepada Allah SWT, dan tentunya berharap kebaikan." (*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved