"Dek, Buat Dedek Bayi Yuk," Rayu Sang Kekasih Sebelum ML di Kolam Renang, lalu Terjadilah. . .
Dek Buat Dedek Bayi Yuk, Rayu Sang Kekasih Sebelum ML di Kolam Renang, lalu Terjadilah. . .
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.
Menurut Syahrial, tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung.
Baca: Usai Bertengkar dengan Suami lalu Berteduh di Bawah Pohon, Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan
HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab korban masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kotabumi," katanya.
Di hadapan penyidik, HP mengakui telah melakukan hubungan layaknya badan dengan korban.
Hal demikian dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dirinya menceritakan awalnya, pergi menjemput pacarnya ke kolam renang. Disana ia mengajak pacarnya untuk berhubungan badan.
Hal itu dilakukannya kembali sebanyak tiga kali. Perbuatan berikutnya dilakukan di rumahnya, ketika rumah dalam keadaan sepi.
Ia pun mengaku akan bertanggung jawab. "Saya kalau sekarang belum mau menikah. Masih nyari kerja dulu. Kalau sudah kerja baru saya nikahi dia," ujarnya. (*)