Pria Ini Ajak Kekasihnya Bikin Dedek Bayi di Kolam - Ternyata Sudah Segini Banyaknya
Pria Ini Ajak Kekasihnya Bikin Dedek Bayi di Kolam - Ternyata Sudah Segini Banyaknya
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Ia diciduk setelah mendapat laporan dari korban bersama dengan ibunya.
Dalam laporannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka, yang tak lain pacarnya sendiri sebanyak empat kali.
Peristiwa pertama kali dilakukan pada Sabtu tanggal 2 September 2017.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kolam renang, Way Mili, Kotabumi.
"Korban mengaku saat itu diancam dengan tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun," kata Syahrial, Kamis, 26 Oktober 2017.
Rupanya, tersangka tidak berhenti sampai disitu. Perbuatannya dilakukan berulang sebanyak tiga kali.
Baca: Setelah Heboh Video Mesum Hanna Annisa, Kini Beredar Pesan Berantai untuk Para Cewek
Lokasinya di rumah HP. Kembali, korban dibawah ancaman ketika akan melakukan hubungan layaknya suami istri ini.
Rupanya, kejadian itu korban hamil dua bulan.
Mendengar informasinya, anaknya sudah berbadan dua, ibunya langsung menanyakan kepada anaknya, dan melapor ke Polres Lampung Utara.
Korban didampingi orangtua melaporkan pada, Rabu, 25 Oktober 2017 ke Polres Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.
Menurut Syahrial, tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung.
HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.