Pasangan Ini Siksa Bayi Prematur dan Tutupi Kematiannya dengan Tak Lazim, Hakim Malah Vonis Bebas

Jeffrey Wiltshire dan Rosalin Baker, mencoba menutupi penyiksaan dan kematian bayi mereka di rumah dengan membawa tubuhnya di dalam sebuah bus.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
aol.co.uk
Jeffrey Wiltshire dan Rosalin Baker. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID --Lagi-lagi pembunuhan terhadap bayi kembali terjadi.

Kali ini pembunuhan keji ini dilakukan oleh sepasang suami istri asal London.

Dilansir dari aol.co.uk, Jeffrey Wiltshire (53) dan Rosalin Baker (26), mencoba menutupi penyiksaan dan kematian bayi mereka di rumah dengan membawa tubuhnya di dalam sebuah bus.

Baca: Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengira Bisa Kebal Hukum Setelah Tunjukkan Kartu Ini

Keduanya telah menyusun sebuah rencana licik untuk lolos dari perbuatannya.

Imani, seorang bayi perempuan berusia 16 minggu, tewas setelah disiksa oleh kedua orang tuanya September lalu.

Seminggu setelah dilahirkan secara prematur, sang ibu membawanya pindah ke rumah neneknya di Colchester, Essex ke tempat pertokoan Wilshire di Newham, London Timur.

Selama waktu itu, Imani diserang selama tiga kali.

Baca: Gara-gara Berselingkuh, Wanita Ini Dihukum Kubur Tinggal Kepala di Atas tanah

Ia mengalami cedera pada setidaknya 40 fraktur tulang rusuk dan tengkoraknya mengalami keretakan di sejumlah tempat.

Wiltshire dan Baker berusaha menyembunyikan apa yang terjadi pada putrinya, dan membuatnya nampak seolah tewas di dalam bus.

Hari itu, Baker menaiki bus nomor 25 yang menuju arah Stratford, London Timur, dengan menggendong bayi mereka yang telah meninggal menggunakan selempang.

Jeffrey Wiltshire memberikan isyarat jempol pada Rosalin Baker sesaat sebelum menumpang di bus.
Jeffrey Wiltshire memberikan isyarat jempol pada Rosalin Baker sesaat sebelum menumpang di bus. (aol.co.uk)

Di tengah jalan, Baker meminta bantuan penumpang dan mengklaim jika putrinya tiba-tiba berhenti bernapas.

Namun, drama keduanya terkuak setelah didapati luka yang tak wajar pada tubuh bayi mungil itu.

Pasangan ini pun dijerat hukuman 11 tahun penjara oleh tiga hakim di Pengadilan London.

Hakim Hilliard mengatakan jika luka fatal di kepala Imani bisa disamakan dengan kecelakaan di jalan raya atau terjatuh dari lantai satu.

Meskipun demikian, hakim tidak dapat memastikan siapa yag bertanggung jawab akan kematian Imani.

"Tingkat cedera yang dialami tidak dapat disangka oleh siapa pun, tindakan ini benar-benar membahayakan fisik," ujar Hilliard.

Baca: (VIDEO) Waspadalah ! Tampak Biasa, Benda Ini Bisa Jadi Mengintaimu di Toilet Umum dan Kamar Pas

Tapi sepertinya, nasib baik justru diterima oleh pasangan ini.

Setelah dijatuhi hukuman 11 tahun, keduanya pun memilih mengajukan banding.

Pada sidang banding tersebut, hukuman mereka justru dikurangi 10 tahun oleh Kepala Kehakiman, Jay dan Warby.

Keduanya pun terbebas dari tuntutan pembunuhan, tapi dihukum karena menyebabkan atau membiarkan kematian seorang anak.

Bagaimana menurutmu? (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved