Dihantui Dosa dan Perasaan Ini, Pencuri Mobil Pilih Serahkan Diri ke Polisi. Pelarianya Mengejutkan
Dihantui dosa dan perasaan ini, pencuri mobil pilih serahkan diri ke polisi. Pelarianya mengejutkan
Baca: POPULER Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus juga menangkap AP (18) dan RW (17).
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. AP ditangkap di Kota Agung dan RW di Wonosobo.
Hendra menyampaikan, AP pelajar di Kota Agung, sedangkan RW pengangguran.
Kedua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan lintas barat ruas Tanggamus dan Pringsewu.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Harisen Frediyanto (30) 17 September lalu dan korban Sely (17) pada 1 Oktober.
Aksi para pelaku lanjut Hendra, tersebut tergolong sadis karena dalam suatu perkara penjambretan, ada dua korban yang harus dirawat di rumah sakit karena luka-luka terjatuh dari sepeda motor.
"Korban luka-luka, Rohana Septila (28), dan anaknya masih balita Zulfa (2) karena terjatuh usai dijambret mereka,"
"Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa pelat yang digunakan sebagai alat dalam melakukan kejahatan, dan ponsel merek Oppo A39 warna gold milik korban," terang Hendra.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pengembangan, pelaku AP mengakui pernah melakukan jambret di sembilan TKP di Tanggamus dan Pringsewu.
Sementara pelaku RW yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama melakukan curas bersama AP di dua TKP yaitu Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, dan Pekon Banyu Urip Wonosobo.
Keduanya dijerat pasal 365 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (tri)