Oknum Dosen Ditahan karena Sindir Rektor dan Dekan, Begini Ceritanya di Dalam Penjara
Oknum Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Maruly Hendra Utama, berada di dalam penjara
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Oknum Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Maruly Hendra Utama, berada di dalam penjara.
Maruly mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan Syarief Makhya, salah satu rekan dosennya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Tak Pakai Kekerasan, Debt Collector Kok Sampai Dibunuh Penunggak? Ternyata Dia Sempat Lakukan Ini
Jaksa penuntut umum Andriyarti mendakwa Maruli dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti pada 2014.
Saat itu Dadang menjabat anggota KPU Kota Metro.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar suara paman terdakwa aman dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro tahun 2014.
Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota dewan, dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.
Baca: Semasa SMA, Ini Kebiasaan Bobby Nasution Bila Orangtuanya Sedang Mudik ke Medan
Andriyarti melanjutkan, pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota Senat Universitas Lampung.
Terdakwa merasa keberatan dan protes. Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Dekan Fisip Syarif Makhya dan saksi Rektor Unila Hasriadi Mat Akin.
Dalam laporan itu, Maruly meminta kepada dekan dan rektor agar menganulir Dadang dari anggota senat.
Namun, ternyata laporan terdakwa tidak ditanggapi kedua saksi. Sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.