Usai Melahirkan, Ibu Muda Kini Tertahan RSUDAM - Fakta di Baliknya Tak Disangka sangka

Usai melahirkan ibu muda tertahan di RSUDAM, fakta di baliknya tak disangka sangka.

Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Yoga Noldy Perdana
Indarti dan bayinya di RS Abdul Moeloek 

Sebelumnya Indarti sudah mengajukan pembayaran biaya rumah sakit melalui BPJS.

Namun karena ada kendala atau BPJS ini belum bisa digunakan, akhirnya Indarti terpaksa masuk RS melalui kategori umum.

“Dari pihak rumah sakit sudah menawarkan solusi untuk pembayaran dengan cara mencicil dengan syarat BPKB atau sertifikat rumah, tapi saya gak punya juga karena disana saya numpang tinggal,”ujar Indarti.

Saat ini Indarti masih  kebingungan melunasi biaya persalinan.

"Waduh bingung saya mas, mau diapain juga saya pasrah, habis gak punya biaya buat bayar total segitu,”ujarnya.

Baca: Coba Tebak Foto Apakah Ini? Anda Pasti Tak Menyangka Kalau Tahu yang Sebenarnya

Sementara itu Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek  (RSUDAM) Bandarlampung, melalui Kabaghumas Akhmad Sapri mengatakan sudah menjalankan standard operasional prosedur (SOP) terkait penanganan pasien baru melahirkan atas nama Indarti.

Dia mengatakan tidak ada yang salah dengan total biaya yang dibebankan kepada pihak pasien tersebut.

"Pasien atas nama Indarti kan dirawat di raung kelas 1,kalau seandainya pasien masuk di kelas II atau kelas III pasti biayanya lebih murah gak semahal itu. Perkiraan biaya untuk vakum saja kisaran Rp2,5 juta dan kamar perhari kelas I itu Rp250 ribu, hitung saja totalnya. Kita punya semua rinciannya kok,”ujar Sapri.

Ia juga mengatakan kalau pihak rumah sakit bukan menahan pasien, hanya saja pihaknya hanya menunggu agar pasien bisa melakukan kewajibannya untuk membayar total biaya selama dirumah sakit.

“kita juga sudah memberi keringanan untuk pasien Indarti untuk dapat mencicil biaya persalinan. Dengan catatan harus meninggalkan jaminan, seperti KTP, KK serta surat berharga. Kalau tidak ada itu, siapa yang mau jamin," ujarnya. (Yga).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved