Polisi Gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Kasus

Polisi gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Penambangan Pasir Ilegal.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
ist
barang bukti pemerasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTIMUR - Polisi gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Penambangan Pasir Ilegal.

Petugas Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, menangkap tersangka tindak pidana pemerasan dengan modus menjadi sebagai anggota Polres Lampung Timur.

Baca: Cari Remaja yang Jatuh ke Sungai dari Jembatan Gantung Tanggamus, Tim Gabungan Kaget Dapat Hal Ini

Tersangka berinisial DI (31), warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Yustan (24).

Warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur tersebut, mengaku diperas oleh tersangka yang mengaku anggota dari Polres Lampung Timur dan Barak RI.

Kusnen menjelaskan, peristiwa tindak pidana pemerasan itu terjadi pada Senin, 13 November 2017, sekitar pukul 10.00 Wib.

Tersangka DI mendatangi Yustan yang saat itu sedang menyedot pasir di belakang rumahnya yang terletak di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Menurut Kusnen, rencananya pasir yang disedot tersebut, akan digunakan korban untuk membuat batako rumah.

Baca: Rumah Ini Terlihat Bobrok, Siapa Sangka Dalamannya Seperti Ini, Lihat Foto-fotonya

Sesampainya di lokasi, tutur Kusnen, DI mengaku anggota dari Polres Lampung Timur dan Barak RI.

"Tersangka melihat korban sedang menyedot pasir, kemudian menakuti korban dan mengancam akan membawa korban berikut mesin penyedot ke Polsek Pasir Sakti, " bilangnya.

Lantas tersangka memberikan penawaran dan solusi, dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Selanjutnya, permasalahan dianggap selesai.

"Saat itu korban hanya bisa menyanggupi Rp 6 juta dan baru diberikan korban Rp 2 juta," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved