Polisi Gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Kasus

Polisi gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Penambangan Pasir Ilegal.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
ist
barang bukti pemerasan 

"Setelah korban memberikan uang lalu langsung melapor atas peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim menuju ke lokasi kejadian perkara dan menangkap DI.

"Jadi, modus tersangka menyamar sebagai anggota dari Polres Lampung TImur, lalu mengancam dan menakuti korban. Kemudian memeras korban dengan meminta uang Rp 10 juta, " ujarnya.

Setelah rundingan antara tersangka dengan korban, hanya disanggupi Rp 6 juta. Namun, korban baru memberikan uang Rp 2 juta.

Pada saat itulah, polisi menangkap DI.

Polisi menyita uang Rp 2 juta yang merupakan hasil kejahatan pemerasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved