Polisi Gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Kasus
Polisi gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Penambangan Pasir Ilegal.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTIMUR - Polisi gadungan Polres Lampung Timur Peras Warga, Bisa '86' Penambangan Pasir Ilegal.
Petugas Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, menangkap tersangka tindak pidana pemerasan dengan modus menjadi sebagai anggota Polres Lampung Timur.
Baca: Cari Remaja yang Jatuh ke Sungai dari Jembatan Gantung Tanggamus, Tim Gabungan Kaget Dapat Hal Ini
Tersangka berinisial DI (31), warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Yustan (24).
Warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur tersebut, mengaku diperas oleh tersangka yang mengaku anggota dari Polres Lampung Timur dan Barak RI.
Kusnen menjelaskan, peristiwa tindak pidana pemerasan itu terjadi pada Senin, 13 November 2017, sekitar pukul 10.00 Wib.
Tersangka DI mendatangi Yustan yang saat itu sedang menyedot pasir di belakang rumahnya yang terletak di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Menurut Kusnen, rencananya pasir yang disedot tersebut, akan digunakan korban untuk membuat batako rumah.
Baca: Rumah Ini Terlihat Bobrok, Siapa Sangka Dalamannya Seperti Ini, Lihat Foto-fotonya
Sesampainya di lokasi, tutur Kusnen, DI mengaku anggota dari Polres Lampung Timur dan Barak RI.
"Tersangka melihat korban sedang menyedot pasir, kemudian menakuti korban dan mengancam akan membawa korban berikut mesin penyedot ke Polsek Pasir Sakti, " bilangnya.
Lantas tersangka memberikan penawaran dan solusi, dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Selanjutnya, permasalahan dianggap selesai.
"Saat itu korban hanya bisa menyanggupi Rp 6 juta dan baru diberikan korban Rp 2 juta," jelasnya.
"Setelah korban memberikan uang lalu langsung melapor atas peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek," tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim menuju ke lokasi kejadian perkara dan menangkap DI.
"Jadi, modus tersangka menyamar sebagai anggota dari Polres Lampung TImur, lalu mengancam dan menakuti korban. Kemudian memeras korban dengan meminta uang Rp 10 juta, " ujarnya.
Setelah rundingan antara tersangka dengan korban, hanya disanggupi Rp 6 juta. Namun, korban baru memberikan uang Rp 2 juta.
Pada saat itulah, polisi menangkap DI.
Polisi menyita uang Rp 2 juta yang merupakan hasil kejahatan pemerasan.