Segini Perkara Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera yang Belum Incraht
Perkara terkait ganti rugi lahan proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) di Lampung banyak yang belum selesai.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGSELATAN - Perkara terkait ganti rugi lahan proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) di Lampung banyak yang belum selesai.
Panitera Pengadilan Negeri Kalianda, Yusrizal, mengatakan ada sekitar 35 perkara terkait dengan ganti rugi untuk proyek jalan tol trans Sumatera yang masuk ke PN.
Baca: Juarai Miss International 2017 - Ini 2 Gaun Unik Kevin Liliana yang Panen Pujian Netizen
Sejauh ini, dari jumlah perkara tersebut belum ada yang incraht (memiliki kekuatan/keputusan hukum tetap).
"Untuk data pastinya ada di bagian perdata. Tapi sekitar 35 perkara untuk yang terkait dengan ganti rugi jalan tol dengan jumlah uang untuk ganti rugi yang dititipkan mencapai Rp 80 miliar," ujarnya seusai mengikuti rapat koordinasi di PN Kalianda, Rabu, 15 November 2017.
Menurutnya, untuk perkara yang masuk diantaranya terkait dengan sengketa kepemilikan. Baik antara satu warga dengan warga lainnya. Atau antara warga dengan pemerintah (dinas kehutanan).
Baca: Presiden Jokowi akan Resmikan 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung
PN Kalianda, kata dia, memberikan perhatian pada penyelesaian perkara-perkara terkait dengan pembangunan jalan JTTS.
Ini sebagai upaya membantu percepatan pembangunan JTTS agar bisa selesai sesuai dengan target pemerintah.
"Sebenarnya untuk PN itu sifatnya pasif. Jika ada perkara yang dimasukan ke PN, baru akan kita proses. Untuk perkara yang terkait dengan JTTS ini kita berikan prioritas untuk penyelesaiannya," terang Yusrizal.
Presiden Joko Widodo akan meresmikan jalan tol trans Sumatera (JTTS) sepanjang 15 kilometer yang ada di dua titik di Provinsi Lampung pada 15 Desember 2017 mendatang.
Dua titik yang akan diresmikan yakni ruas Sabah Balau - Kota Baru di kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sepanjang 7 kilometer dan ruas Bakauheni interchange Desa Hatta, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sepanjang 8 kilometer.
Baca: Politisi PKB Asal Lampung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Denda yang Harus Diganti
"Untuk ruas tersebut sudah selesai. Dan rencana saat kunjungan presiden akan diresmikan," ujar pimpinan Proyek JTTS ruas 1 dan 2 PT Hutama Karya, Slamet Sudrajat, seusai mengikuti rapat koordinasi di PN Kalianda, Rabu, 15 November 2017.
Untuk tahun ini PT HK selaku pengelola JTTS menargetkan untuk ruas Bakauheni - Sidomulyo dan ruas Sidomulyo - Sabah Balau selesai sepanjang 40 kilometer di akhir tahun ini.
"Targetnya akhir tahun ini untuk ruas Bakauheni - Sidomulyo sudah akan selesai 20 kilometer dan Sidomulyo - Sabah Balau juga 20 kilometer. Sedangkan untuk penyelesaian seluruhnya di Juni 2018, sebelum Asean Games," tandas Slamet Sudrajat.