6 Pencuri Kepergok Warga Saat Ambil Barang Curian di Semak-semak, Yang Terjadi Tak Disangka
Enam Pencuri Kepergok Warga Saat Ambil Barang Curian di Semak-Semak, Yang Terjadi Selanjutnya Tak Disangka
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
ilustrasi tersangka
"Terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur yakni AL (15), DO (15) tidak dilakukan penahanan tetapi perkaranya terus berlanjut. Sementara AL (16) dan YA (20) keduanya ditetapkan DPO," tegas Lukman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e jo 55 ayat (1) ke 1e jo 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Terimakasih kepada masyarakat Pekon Way Asahan, kepala pekon dan para tokoh yang telah menyerahkan tersangka tanpa ada penghakiman massa," ujar Lukman.