Kepsek Tiba-tiba Kunci Pintu di Ruang Piano, Ajak Siswinya Beginian

Ujian dunia pendidikan seakan tak ada habisnya. Ada saja oknum yang melakukan tindakan tak terpuji mencoreng nama sekolah.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung / Perdi
ILustrasi 

Saat hendak kabur keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.

Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan.

Dan dengan proses yang cukup panjang, akhirnya Haris bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Tak Kalah Cantik dengan Kakaknya, Adik Via Vallen Curi Perhatian

Dan setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, Haris diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

Pengacara tersangka, Muhammad Ridwan dikonfirmasi terkait kasus kliennya mengatakan, bahwa ada yang tidak beres.

Sebab menurutnya, saat kejadian sedang tidak ada di tempat.

"Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya. Jadi tidak ada di lokasi," katanya.

Namun pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya.

"Kita akan buktikan pada proses persidangan," katanya.

Menurut Kanit PPA, Sunaryo SH mengungkapkan, bahwa apa yang ditangani sesuai prosedural.

Semua alat bukti telah terpenuhi berkas telah dikirim ke Kejaksaan dan telah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan sehingga hari ini sesuai dengan tahapan penyidikan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved