Polwan Cantik Tercyduq Sedang Asyik Berdua di Kamar, Komandan Kaget Lihat Pria Pasangannya

Polwan Brigadir TR tugas pengamanan Natal. Tak disangka, ia lari dari tugas dan asyik "ngamar" dengan seorang pria.

Editor: Andi Asmadi
Ilustrasi selingkuh 

"Meski tidak dilanjutkan proses pidananya, tapi tetap mereka akan diproses secara internal institusi secara kode etik, bahkan bisa terancam PTDH," tegas Hendra.

Selingkuh Perwira

Kasus perselingkuhan antara sesama anggota polisi pernah terjadi sebelumnya di Lampung.

Seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua berinisial AN, di Hotel Pop, Bandar Lampung, Senin 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D.

D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Adanya penggerebekan ini diungkapkan kerabat DO berinisial AS.

AS mengatakan, keponakannya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pasal perzinahan.

Wakapolda Lampung Brigjen Bonifasius Tamboi (ketika itu), saat dihubungi Tribun, tidak membantah maupun membenarkan peristiwa tersebut.

"Saya no comment-lah soal itu. Pokoknya no comment, saya tidak mau berkomentar soal itu," kata pria yang akrab disapa Boni ini.

Baca: Wartawan Ini Dikecam Netizen Gara-gara Salahkan Ustaz Abdul Somad, Nasibnya Kini Tragis!

Saat ditanya laporan Ipda D, suami dari AN, ke Polda Lampung pada Senin lalu, Boni mengaku proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan.

"Laporan tetap diproses, dan masih berjalan," pungkas Boni.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, yang ditemui di Polda Lampung, juga enggan berkomentar perihal laporan dugaan perzinahan AN dengan perwira menengah Polda.

"Saya tidak mau berkomentar, saya lagi puasa berkomentar," ujarnya berseloroh.

Ketika ditanyakan tentang proses laporan tersebut, Heri memastikan, proses hukum atas laporan tersebut akan tetap berjalan. "Ya tetap kita proses laporan itu," tegasnya.

Informasi yang dihimpun Tribun, terbongkarnya skandal ini bermula dari kecurigaan D terhadap perilaku istrinya.

Menurut AS, AN sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon AN dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.

Terjadilah pertengkaran antara D dengan AN pada Minggu (29/1) malam. Akibat pertengkaran itu, AN pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya.

Keesokan harinya, D mengecek keberadaan AN di rumah mertuanya.

Ternyata AN tidak ada di rumah orangtuanya. Karena tidak diketahui keberadaan AN hingga Senin siang, D berinisiatif mencari istrinya.

"Keponakan saya berhasil mengetahui keberadaan AN di Hotel Pop," ujar AS, Selasa (31/1).

Baca: Nyanyikan Nada Tinggi di Karaokean, Model Cantik Ini Langsung Koma dan Meninggal

D juga menemukan mobil sang istri diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, yang letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop.

D berinisiatif menghubungi anggota Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek sang istri.

Dugaan D benar. Di dalam sebuah kamar, D melihat istrinya bersama FIF, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal ini.

Anggota Provost lalu membawa FI dan AN ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

AS mengatakan, FI dan AN menginap di hotel tersebut sejak Minggu malam. Ia juga menduga keduanya sudah lama menjalin hubungan.

Dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Ngeeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, 1 Agustus 2017, AKBP FI dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 284 ayat (1) tentang perzinaan dan perselingkuhan dengan status bersuami atau berstatus mempunyai istri.

"Dari fakta persidangan, Jaksa tidak dapat membuktikan kalau terdakwa berstatus mempunyai istri atau berkeluarga," kata hakim ketua Novian Saputra.

Namun, majelis hakim berpendapat terdakwa dikenakan pasal 284 ayat (2) yang berbunyi tanpa berstatus mempunyai istri atau suami telah melakukan perzinahan.

"Maka, kami menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan," ucapnya. Atas putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama tiga bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 284 ayat (1). (Anung Bayuardi/Tribun Lampung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved