Empat Bandar Narkoba Divonis Mati, Satu Lagi Dipenjara Seumur Hidup, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
tribunlampung/riza
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Laporan Wartawan tribunlampung.co.id M Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat dari enam bandar narkoba yang menjadi terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).

Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).

Baca: Jangan Lupa Selalu Sediakan Payung, BMKG: Hujan Turun Sore hingga Malam

Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.

Terdakwa Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan terdakwa Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.

Proses persidangan keenam terdakwa digelar secara bergantian.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy lebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi).

Baca: Sudah Lima Nyawa Anak dan Balita Melayang Saat Asyik Mandi Air Hujan

Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup kepada terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar," ujar Syahri.

Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak ada hal yang meringankan.

Para terdakwa dijatuhi hukuman yang paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.

Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved