Empat Bandar Narkoba Divonis Mati, Satu Lagi Dipenjara Seumur Hidup, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
tribunlampung/riza
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Baca: Sebelum Hanyut di Parit, Balita Ini Tunjukkan Sikap yang Tidak Biasanya

"Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009," jelasnya.

Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendrik, Haryono, Rizqi, dan Ridho mengajukan banding. Kemudian Agus dan Satria Aji menyatakan pikir-pikir.

Kirim Ke Alamat Fikti

Kasus ini terungkap pada April 2017 lalu.

Ketika itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Paket tersebut ditujukan ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.

Baca: Balita Hanyut di Kemiling Ternyata Baru Pertama Kali Hujan-hujanan

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Seokarno-Hatta, Bypass, Bandar Lampung.

Setelah barang diambil oleh empat pelaku menggunakan mobil, kemudian anggotanya membuntuti pelaku dan melakukan penggerebekan.

Kecurigaan polisi terbukti. Paket yang terdiri dari dua boks besar itu ternyata berisi 134 kilogram ganja. Paket tersebut disamarkan dengan cara ditutupi pakaian anak-anak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved