Kirim Barang-barang Ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah, 4 Pemuda Divonis Hukuman Mati

Empat orang ini divonis hukuman mati gara-gara mengirimkan barang haram ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
tribunlampung/riza
Terdakwa Haryono mendengarkan putusan pidana hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak ada hal yang meringankan.

Para terdakwa dijatuhi hukuman yang paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.

Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.

"Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009," jelasnya.

Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendrik, Haryono, Rizqi, dan Ridho mengajukan banding. Kemudian Agus dan Satria Aji menyatakan pikir-pikir.

Kirim panti asuhan

Kasus ini terungkap pada April 2017 lalu.

Ketika itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Paket tersebut ditujukan ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Seokarno-Hatta, Bypass, Bandar Lampung.

Setelah barang diambil oleh empat pelaku menggunakan mobil, kemudian anggotanya membuntuti pelaku dan melakukan penggerebekan.

Kecurigaan polisi terbukti.

Paket yang terdiri dari dua boks besar itu ternyata berisi 134 kilogram ganja. Paket tersebut disamarkan dengan cara ditutupi pakaian anak-anak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved