Sudah 10 Terdakwa Narkoba Didakwa Pidana Mati, Empat di Antaranya Sampai Terima Vonis
Dari 10 terdakwa itu, empat di antaranya benar-benar dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum kembali menjerat para terdakwa penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sepanjang Januari 2018 ini, jaksa sudah mendakwa dan menuntut 10 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.
Baca: Hayo Mau Kabur Ke mana? Pengelola Pajak Akan Kejar Pemasang Reklame Tak Bayar Retribusi
Dari 10 terdakwa itu, empat di antaranya benar-benar dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Kali ini, jaksa mendakwa dua pemilik sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Banyak Donatur Bingung Salurkan Bantuan, Mahasiswa Ini Bangun Aplikasi Mobile Panti Asuhan
Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi mengatakan, kedua terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Panjang, Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37) dijerat dua pasal tersebut karena memiliki narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Kedua terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (19/1).
Baca: Gara-gara Ponsel, Perempuan Ini Bikin Terlambat Jadwal Kereta di Empat Rute Sekaligus
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Aliyus dihubungi Roni melalui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental menuju Palembang.
Melalui telepon tersebut, Roni mengatakan, akan mengambil paket sabu-sabu.
Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan untuk mengambil uang jalan Rp 3 juta beserta nomor perdana.
"Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di dapan PT Hanjun yang sebelumnya memang sudah terlebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang," kata Alfriady.
Baca: Kejam! Ibu di China Seret Anak yang Dituduh Mencuri Pakai Sepeda Motor