Konflik Partai Hanura
Wiranto Pertemukan OSO dan Daryatmo, Ini Hasilnya
Oesman Sapta Odang langsung mengucap syukur begitu Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menyatakan konflik selesai.
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kader kubu Daryatmo, Selasa (23/1/2018).
Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman, melaporkan OSO atas dugaan penggelapan dana partai, dalam laporan kepolisian bernomor LP/106/I/2018/Bareskrim.
Laporan itu, menurut Adi Warman, dibuat olehnya atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto. Serta, dua ketua DPD provinsi yang dirahasiakan namanya.
Dalam laporan, OSO disebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan/atau pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Saya datang ke sini untuk melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ujar Adi.
OSO, papar Adi, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. Namun, ia menampik dana tersebut ada kaitannya dengan pilkada serentak tahun 2018, seperti "mahar politik".
Mengenai bukti, Adi mengaku kliennya memiliki tanda terima uang dari perusahaan sekuritas milik OSO. Bukti itu, menurut dia, cukup untuk memidanakan OSO. Namun, Adi tak mengungkap secara pasti berapa nominal yang diduga digelapkan OSO.
"Nominalnya, biar nanti polisi yang selidiki. Yang jelas, ini benar terjadi peristiwanya. Mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017," pungkas Adi.
Sementara OSO melaporkan tiga kader kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek, menjelaskan, pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik OSO oleh ketiganya melalui media massa.
"Kami telah melaporkan tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media online," ujar Servasius, Selasa. (tribunnetwork/dit/wly)