Transaksi Bocor, Dua Pengedar Narkoba Diringkus
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkoba seharga Rp 500 ribu dan dua unit ponsel.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu, 3 Februari 2018. Keduanya diringkus di lokasi berbeda.
Mereka adalah HA (44), warga Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, dan IR (35), warga Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Baca: Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Honorer Dishub Pesawaran Diciduk
"Iya benar. Kini kasusnya masih dikembangkan anggota guna mengungkap jaringan pelaku di atasnya," ujar Kapolsek TkT Komisaris Fanny Indrawan, Minggu, 4 Januari 2018.
Fanny menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah HA di Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur. Setelah dikembangkan, polisi membekuk IR di rumahnya.
Baca: Mengapa Lampung Jadi Transit Pengiriman Narkoba? Begini Penjelasan Polda
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkoba seharga Rp 500 ribu dan dua unit ponsel.
Ia menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Sawah Brebes. Setelah melakukan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil menangkap HA. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sabu_20180201_215324.jpg)