Registrasi Ulang Sim Card Tidak Diperpanjang, Kemenkominfo Tegaskan Langsung Blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar

Editor: Safruddin
Rudiantara 

Baca: Jangan Sampai Kena Blokir, 2 Minggu Lagi Berakhir, Registrasi Ulang Kartu Simpati

Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan bisa berdampak pada pendapatan operator dari pelanggan.

Alasannya adalah tindakan tegas pemerintah mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak aktifnya.

Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa total sudah ada lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga.

Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan.

Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved