Terdakwa Dana BOS SMPN 24 Bandar Lampung Ini Blak-blakan Ungkap Peran Kepala Sekolah

Dua terdakwa, Ayu Septaria dan Eti Kurniasih secara bergantian memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
helendrasari 

"Inspektorat datang setahun sekali, saya kurang tahu apa hasilnya, apakah ada temuan atau tidak," katanya.

Sementara terdakwa Ayu menyebutkan jika setiap kali pencairan selalu ikut Helendrasari.

Menurut Ayu, apabila tidak dicairkan akan menghambat proses belajar mengajar.

Setelah cair dana tersebut kata Ayu diambi oleh Helen.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman Helendrasari selaku kepala sekolah. Helen dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara terkait korupsi dana BOS Rp.858 juta.

Helendra juga dijatuhi hukuman yang sama atas kasus dana BSM sejumlah Rp 900 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved