Sepanjang 2017 Terjadi 16 Lakalantas di Palang Pintu Perlintasan Tak Resmi

Ya kalau di tahun 2016 hanya tujuh kasus di Provinsi Lampung, sementara di tahun 2017 menjadi 16 kasus.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Jetis, Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2017) pagi sekitar pukul 10.40 WIB.(KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Franoto Wibowo, menyatakan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan KA di pintu tidak resmi menunjukan kenaikan cukup signifikan selama dari tahun 2016 hingga 2017.

Baca: (GRAFIS) Chelsea Vs Barcelona: Adu Tajam Serangan

"Ya kalau di tahun 2016 hanya tujuh kasus di Provinsi Lampung, sementara di tahun 2017 menjadi 16 kasus. Termasuk untuk kasus lakalantas di Balam selama 2016-2017 hanya 7 kasus saja," jelasnya, Senin (19/2/2018).

Baca: 42 Orang Terpilih Jadi PPK Way Kanan, Cek Pengumuman Resminya di Sini

Solusi dan antisipasi yang dilakukan PT KAI sendiri dalam menekan angka kasus lakalantas melibatkan KA di pintu tidak resmi yaitu memasang papan peringatan dan spanduk di setiap perlintasan tidak resmi.

Pihaknya juga telah memberikan arahan ke marsinis untuk dapat membunyikan suling/klakson lokomotif ketika menghadapi perlintasan baik resmi ataupun tidak resmi.

"Kita upayakan pemda/pemkot, direktorat, dan kepolisian untuk dapat melakukan sosialisi keselamatan di perlintasan. Rencananya dalam sebulan dua kali, yakni mendatangi kelurahan/desa/kecamatan beri sosialisai kepada aparat desa/kelurahan, perwakilan warga, babinsa dan babinkantibmas," tukasnya. (eka)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved