YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri
Yani pun meminta Kapolri atau Korlantas harus segera mengeluarkan kebijaksanaan terkait keputusan MA tersebut.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk pada pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, tarif pengesahan STNK berpotensi menjadi pungutan ganda bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan saat bayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.(*)