YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri

Yani pun meminta Kapolri atau Korlantas harus segera mengeluarkan kebijaksanaan terkait keputusan MA tersebut.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 12 P/HUM/2017 membatalkan adanya pungutan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca: Warga Lampung Sambut Gembira MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK Motor Rp 25 Ribu

MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada Kepolisian RI.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung Subadra Yani menyatakan sepakat dengan keputusan MA yang membatalkan adanya biaya pengesahan STNK.

"Ya tentunya setuju dengan penetapan itu. Kalau memang ada kekeliruan dalam penerapannya maka semua pihak harus menghargai keputusan hukum itu," katanya, Minggu (25/2/2018).

Baca: Diduga Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Kejar-kejaran sampai Bawa Senjata Tajam

Menurut Yani, ketika putusan MA tersebut diterapkan tentu akan terjadi kontroversi.

Namun, kata dia, harus dilihat dulu bagaimana ketentuannya apakah berlaku surut atau tidak.

Misal dengan wajib pajak yang sudah terlanjur membayarkan sementara keluar keputusan MA tersebut.

"Kalau memang keputusan tersebut ternyata berlaku surut yakni mengembalikan uang wajib pajak yang sudah dibayarkan maka harus wajib mengembalikan. Jadi tergantung ketetapan keputusan MA itu," paparnya.

Baca: Waspada! BPOM Sinyalir Jamu dan Kosmetik Berbahaya Banyak Beredar di Pasar Tradisional

Yani pun meminta Kapolri atau Korlantas harus segera mengeluarkan kebijaksanaan terkait keputusan MA tersebut.

Sebab pembayaran pajak setiap hari terus bergulir, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran, keraguan-keraguan atau kebingungan di tengah masyarakat.

"Memang saat ini masyarakat sebagai wajib pajak tinggal menunggu bagaimana mekanisme penerapan dari keputusan MA tersebut nantinya," tukasnya.

Gugatan uji materi atas pungutan biaya pengesahan STNK diajukan oleh warga Pamekasan, Jawa Timur, bernama Noval Ibrohim Salim.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk pada pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, tarif pengesahan STNK berpotensi menjadi pungutan ganda bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan saat bayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved