Buruan Daftar! Masih Ada Kesempatan 2 Bulan untuk Registrasi Sim Card Prabayar

Program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini masih dikeluhkan masyarakat yang belum berhasil mendaftar ulang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
tribun lampung/perdi
Registrasi SIM 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan masyarakat memadati ruang pelayanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Rabu (28/2).

Mereka pun rela mengantre untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Baca: Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Bagi-bagi Sembako sampai Pengajian, Soal Susu Disebut Sumir

Baca: Massa Calon Gubernur Serang dan Rusak Kantor KPU Tulangbawang

NIK e-KTP harus diaktifkan agar bisa melakukan registrasi ulang kartu sim (sim card) prabayar yang berakhir, 28 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.

Namun, program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini masih dikeluhkan sebagian masyarakat yang belum berhasil mendaftar ulang.

Salah satunya Puspitasari (22) yang mengantre untuk mengaktifkan NIK.

Baca: Kamar Hotel Gemini Empat Kali Jadi Saksi Bisu Perselingkuhan Mantan Kepala Puskesmas

"Ini mau aktifin NIK, soalnya saya nggak bisa registrasi ulang perdana sim card saya, udah lima kali, jadi harus diaktifkan baru bisa registrasi ulang," ungkapnya.

Meski demikian, Sari mengaku hanya NIK miliknya yang tidak bisa dilakukan registrasi ulang.

"Dalam KK ini ada empat orang, tapi hanya (NIK) saya yang nggak bisa dipakai (registrasi sim card prabayar)," ujarnya.

Baca: Kebakaran Hebat di Pasar Baru, Petugas sampai Kerahkan 27 Mobil Damkar

Hal serupa juga dialami Devita Sari (19). Dari lima orang di daftar kartu keluarganya hanya dia dan adiknya yang tidak bisa didaftarkan ulang.

"Punya saya dan adik saja nggak bisa, kalau ayah ibu dan kakak bisa," terangnya.

Devita mengaku, sudah mencoba berulang kali melakukan registrasi ulang kartu prabayar miliknya.

Terakhir, pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, namun masih gagal.

Baca: Presiden Dikabarkan Izinkan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Naik Heli ke RSCM

"Ini tadi sudah laporan, tapi diminta kembali Senin, katanya diperpanjang lagi registrasinya, kalau konsultasi ke provider belum," katanya.

Sementara Nindia (31) yang juga mengalami hal serupa merasa bingung karena pihak Disdukcapil tidak memberikan jalan keluar.

"Bingung saya, di Disdukcapil katanya data saya sudah masuk, tapi nggak bisa registrasi. Nah saya datang ke providernya suruh ke Disdukcapil," ungkapnya.

Nindia pun mengaku sempat mendapat solusi dari provider.

Jika tak ingin kartu prabayar hangus, ia harus mengubah sim cardnya menjadi pasca bayar.

"Solusinya pakai pasca bayar supaya nggak diblokir. Nggak mau kalau saya pakai itu, tapi kalau (sim card saya) hangus nggak bener pemerintah ini," ujarnya kesal.

Registrasi di Masa Tenggang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan bahwa setelah lewat dari 28 Februari, pelanggan seluler prabayar akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.

Kondisi tersebut terjadi, apabila pelanggan seluler masih saja membandel tidak melakukan registrasi kartu seluler prabayar miliknya.

Terhitung tanggal 1 Maret-31 Maret, pelanggan tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar.

Kemudian memasuki tanggal 1 April-30 April, pelanggan mulai tidak menikmati layanan telepon masuk dan SMS masuk.

Lalu, pada puncaknya di tanggal 1 Mei, pelanggan seluler prabayar tidak bisa menggunakan layanan telekomunikasi seluruhnya, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan mengakses internet.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan bahwa saat tahapan pemblokiran di atas, pelanggan masih bisa melakukan registrasi.

"Pelanggan seluler masih bisa melakukan registrasi selama pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap ini," ucap Ramli, Rabu (28/2/2018).

"Pelanggan punya waktu dua bulan sejak tanggal 28 Februari untuk melakukan registrasi ulang sampai pemblokiran total di tanggal 1 Mei," tambahnya.

Registrasi SIM card prabayar sudah berada di batas akhir pendaftaran, yakni pada hari ini, Rabu (28/2/2018). Program tersebut sudah berjalan sejak 31 Oktober 2017.

Keberhasilan dalam mendaftarkan nomor kartu seluler prabayar ini, pelanggan harus memvalidasinya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika tak berhasil registrasi, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan, misalnya salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Anda bisa langsung datang ke gerai setiap operator untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved