Sudah Dihukum Kasus Lain, Hakim Justru Ringankan Vonis Terdakwa Pemilik Sabu

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

Rendi mengaku menyesali perbuatannya.

Ia pun memohon hukumannya diringankan sebab ia masih menjadi tulang punggung keluarga.

Baca: CPNS 2018 Prioritaskan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa kasus ini bermula ketika Rendi mendatangi Rumah saksi Ria Japri pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.

Keduanya pun mengisap sabu-sabu secara bergantian di lantai dua rumah Ria.

Baca: Diguyur Rp 5 Miliar, Dinas PU Bandar Lampung Keruk 6 Sungai Bulan Ini

Sekitar pukul 20.30 WIB, aparat kepolisian menangkap Rendi dan Ria di rumah yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Nomor 41, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Petugas menyita barang bukti sebuah dompet warna merah yang berisikan sebuah plastik klip bekas sabu-sabu dan pipet sabu-sabu, dua pak plastik klip, satu unit timbangan digital, dan satu handphone merek Samsung warna merah dan tujuh paket kecil sabu-sabu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved