Sudah Dihukum Kasus Lain, Hakim Justru Ringankan Vonis Terdakwa Pemilik Sabu

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Rendi.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Baca: Pembunuh Ibu Kandung Gila Atau Pura-pura Gila, Ini Cara Membedakannya Menurut Psikolog

Baca: Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandung Cuma Gara-gara Nasihatnya Tak Digubris

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena terdakwa dalam perkara lain sudah mendapat vonis selama lima tahun kurungan penjara. Namun ada beberapa hal yang juga sependapat dengan jaksa," jelas Ketua majelis hakim Ismail Hidayat saat membacakan pertimbangannya, Senin (5/3/2018).

Baca: Begini Nasib Bendahara dan Staf yang Bantu Mantan Kepsek Perkaya Diri Sendiri

Ismail mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika.

Terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara tindak perkara narkotika.

Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya.

Baca: Subuh-subuh Mau ke Liwa, Truk Boks Malah Terguling di Dekat Flyover MBK

Bertindak sopan dalam persidangan dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut? Dan terdakwa juga menerima putusan tersebut?" tanya Ismail.

Jaksa Penuntut Umum, Chandrawati mengatakan menerima putusan hakim terhadap terdakwa.
"Saya menerima putusan hakim," ujarnya sembari mengangguk.

Baca: Pohon Canadian Hemlock Berusia 227 yang Ditanam George Washington Roboh

Sementara sebelum sidang pembacaan putusan, terdakwa Rendi mengungkapkan permohonan di depan majelis hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved