Waduh! Dua Calon Wali Kota Malang Petahana dan Penantangnya Jadi Tersangka Suap
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton sebagai tersangka kasus suap.
Selain pria yang akrab disapa "Abah Anton" tersebut, 18 anggota DPRD Malang juga dijerat KPK sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023.
Baca: Sudah 6 Bulan, Ternyata Tokoh Ini Dalang di Balik Penambangan Pasir Ilegal di Kota Baru
Baca: Propam Akan Kembalikan TV yang Diambil Petugas Saat Penggerebekan di Way Kandis
Baca: Diduga Selingkuhi Istri Anak Buah, Mantan Kapolsek Kalirejo Disidang Hampir Lima Jam
Bahkan, anggota DPRD yang juga ditetapkan tersangka Ya'qud Ananda Budban, juga maju sebagai calon Wali Kota Malang 2018-2023 melawan Anton.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan dua bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," ujar Basaria di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Basaria menjelaskan, Wali Kota Malang Mochammad Anton menjanjikan fee Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.
Baca: Gara-gara Ini Petugas Damkar Sampai 140 Menit Baru Bisa Padamkan Api
Pemberian uang itu melalui tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses Arief Wicaksono hingga ke pengadilan. Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-basaria-panjaitan_20180111_095629.jpg)