2 Terdakwa Kasus Dana BSM SMPN 24 Berpelukan Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada kedua terdakwa.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada kedua terdakwa Ety Kurniasih dan Ayu Septaria, terdakwa kasus dana BSM SMPN 24 Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/3).
Ruang persidangan dihadiri teman kedua terdakwa berpakaian dinas. Selesai persidangan kedua terdakwa Ety Kurniasih dan Ayu Septaria terlihat berpelukan dengan wajah memerah dan mata berkaca-kaca menahan tangis kepada teman-teman satu profesi dari Sekolah SMP 24 Kota Bandar Lampung.
Baca: Bukannya Makin Cantik, Deretan Artis Korea Ini Justru Terlihat Aneh Akibat Gagal Oplas
Hakim Ketua Novian Saputra mengatakan menjatuhkan kepada terdakwa Ayu Septaria dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp.50 juta subsider satu bulan.
Baca: VIDEO CONTENT - Gratis Ganti Kartu ATM Cip
"Menyatakan terdakwa Ayu Septaria dan Ety Kurniasih tidak terbukti secara sah dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan
menyatakan terbukti secara sah bersalah dan melawan hukum karena membantu tindakan korupsi di SMP 24 dalam dana BSM," kata Novian.
Novian menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yaitu tersakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Putusan sudah ditentukan jadi silahkan saudara mempunyai hak untuk mengajukan banding. Namun apabila mengajukan banding keputusan nanti hasilnya bisa sama dengan PN atau bahkan sebaliknya, jadi gimana saudara dari hasil putusan ini, " kata Novian.
" Kami akan pikir - pikir " ujar Kedua terdakwa.
Sementara Penasehat Hukum, Eksan Nawawi mengatakan bahwa bahwa pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Karena dari awal memang kedua terdakwa tidak menerima sepeserpun uang dana BSM tersebut.
"Dari awal kami memperjuangkan supaya kedua terdakwa dapat bebas. Tetapi putusan majelis hakim berbeda yaitu satu tahun enam bulan, maka kami akan banding. Walaupun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, " kata Eksan.
Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Patar Daniel menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kedua terdakwa, mantan Bendahara Ayu Septaria dan pegawai honor Ety Kurniasih, juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
”Dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara,” sebut jaksa Patar Daniel dalam sidang di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/3).
Berdasar fakta persidangan, sebut jaksa, Ayu Septaria dan Ety Kurniasih membantu pengolahan data siswa miskin serta pencairan dana. Sebagai pembantu atasan, keduanya terbukti terlibat untuk mencapai suatu tujuan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.
Dalam kasus tersebut, Ety mengganti nama-nama siswa yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dia juga membuat surat fiktif dari kelurahan atas perintah atasannya (kepala sekolah).
Sementara terdakwa Ayu turut serta membantu melakukan pencairan dana BSM, meski dia bukan bendahara kegiatan tersebut. ”Hal ini ia lakukan atas perintah dari atasannya," papar jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa dan Helendrasari (sudah disidang terlebih dahulu), telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti, karena itu keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merupakan perbuatan berlanjut, dan membantu kepala sekolah melancarkan aksi sehingga memperkaya diri.
Dalam kasus ini, mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari terlebih dahulu disidang. Kasus ini bergulir hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan wanita yang juga terlibat dalam kasus penyimpangan dana BOS tersebut dan menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Helendrasari divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak, diganti hukuman empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, Helendrasari membentuk panitia peserta didik baru (PPDB) jalur bina lingkungan (siswa yang akan mendapat bantuan BSM) yang bertanggung jawab menerima dan menyeleksi berkas siswa baru jalur bina lingkungan.
Usulan nama-nama siswa yang akan mendapat bantuan SPP siswa miskin (jalur bina lingkungan, Red) yang sudah diverifikasi oleh tim seharusnya dirapatkan dan diumumkan. Namun, Helendrasari meminta Ety mengganti nama-nama tersebut. Ini dilakukan dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu fiktif.
Data yang diusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung adalah nama-nama siswa siswa reguler, telah lulus, pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa sekolah lain dan siswa yang namanya berulang dalam satu daftar usulan.