Unggah Status Menyakitkan di IG, Gadis Cantik Tersinggung Lalu Lakukan Hal ini Kepada Sang Pria
"Korban membawa barang bukti screenshot ujaran dari tersangka di Instagram tersangka. Tersangka sudah menghapus ujarannya,"
Tersangka terjerat pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Saragih.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, selembar screenshot dari status Instagram tersangka, dua lembar surat pernyataan tersangka yang berisi pengakuan status itu benar miliknya.
Ditangani Dua Jaksa
Tersangka Gusta David Rayuda tidak berkomentar banyak saat awak media mewawancarainya di Kejari Lampura.
Pantauan Tribun, pria yang memakai baju koko warna putih itu tampak diam.
Baca: Dosen Ketahuan Berselingkuh dengan Mahasiswinya. Istri Sah Temukan Hal Mengejutkan
"Maaf, saya no comment," kata Gusta yang masih berstatus mahasiswa ini.
Kasi Pidana Umum Kejari Lampura Husni Mubaroq membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penghinaan di medsos.
"Hari ini (Rabu) pelimpahan dari polisi. Ada dua jaksa yang menangani," ujar Husni.
Pihaknya segara meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kotabumi.
"Penahanan tersangka selama 20 hari. Mudah-mudahan berakhir, kami sudah limpahkan ke PN Lampura," kata Husni. (ang)